Pelayanan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. 1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)atau Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil diluar Wilayah NKRI (F-2.02);
  2. 2. Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (WNA ke WNI)
  3. 3. Kutipan akta pencatatan sipil;
  4. 4. Kartu Keluarga (KK);
  5. 5. KTP-el;
  6. 6. Dokumen Perjalanan

  1. 1. Pemohon datang menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan/petugas verifikator;
  2. 2. Petugas verifikator memeriksa berkas persyaratan, jika dinyatakan lengkap maka di berikan nomor antrian untuk selanjutnya diarahkan ke operator SIAK;
  3. 3. Operator SIAK ngentry berkas pemohonan jika dinyatakan benar dan memenuhi syarat maka selanjutnya lembar verifikasi diparaf oleh Kasi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian untuk selanjutnya diteruskan kepada Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil untuk diajukan permohonan pencetakan dokumen
  4. 4. Kasi SIAK memeriksa keakuratan data pemohon selanjutnya diteruskan ke Kabid PIAK untuk mengajukan pencetakan dokumen
  5. 5. Kepala Dinas menandatangani dokumen
  6. 6. Operator melakukan pencetakan dokumen untuk selanjutnya diserahkan ke petugas;
  7. 7. Petugas menyerahkan dokumen kepada Pemohon.

1.  Pengajuan berkas yang telah diproses sebelum pukul 12.00 wib selesai pada hari pengajuan;

Pengajuan berkas pukul setelah 13.00 wib akan diselesaikan pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Akta Perubahan Status Pewarganegaraan

WHATSAPP 0811718787

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store