Izin Pemakaman den Pengabuan Jenazah

  1. Membawa Surat keterangan laporan kematian dari kelurahan setempat
  2. Membawa Surat keterangan pemeriksaan jenazah darirumah sakit atau puskesmas
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah
  4. Membawa Fotocopy Kartu tanda penduduk almarhum atau almarhumah
  5. Membawa Fotocopy kartu keluarga (KK) ahli waris atau penanggung jawab almarhum atau almarhumah
  6. Membawa Surat Rekomendasi penggalian tanah makam dan letak petak tanah makam dari Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemahaman Kota Palembang
  7. Membawa Fotocopy bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
  2. Berkas pengajuan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan
  3. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilaiijutkan kepada kepala seksi pelayanan
  4. Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas /Validasi survey lapangan
  5. Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator komputer
  6. Operator komputer mencetak Surat izin pada kertas Kop dan diparaf kepala Seksi Pelayanan kemudian memberikan nomor surat
  7. Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf
  8. Dilakukan penandatanganan oleh camat dan diserahakan kepada pemohon dan diarsipkan

setelah berkas diterima dengan persyaratan lengkap dan benar

(Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi pemakaman dan/atau pengabuan Jenazah) Pemakaman Baru Muslim : Rp.50.000 Non Muslim : Rp.100.000 Perpanjangan Muslim : Rp.25.000 Non Muslim : Rp.50.000

Surat Izin Pemahaman dan Pengabuan Jenazah

Kotak Saran dan Pengaduan di Kecamatan Gandus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaman den Pengabuan Jenazah"