setelah berkas diterima dengan
persyaratan lengkap dan benar
(Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pembinaan dan Retribusi pemakaman dan/atau pengabuan Jenazah) Pemakaman Baru
Muslim : Rp.50.000
Non Muslim : Rp.100.000
Perpanjangan
Muslim : Rp.25.000
Non Muslim : Rp.50.000
Surat Izin Pemahaman dan Pengabuan Jenazah
Kotak Saran dan Pengaduan di Kecamatan Gandus
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store