Pelayanan Perjanjian Kerja Sama

  1. 1. Draft Perjanjian Kerja sama

  1. 1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengajukan Nota Dinas terkait Perjanjian Kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan OPD Pengguna kepada Bupati;
  2. 2. Bupati Memberikan disposisi terkait Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan OPD Pengguna;
  3. 3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan koordinasi ke OPD Pengguna terkait Perrjanjian Kerja Sama;
  4. 4. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Kerja Sama

WHATSAPP 0811718787

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store