Pelayanan Inovasi Pemutakhiran Data Penduduk Terpadu (PDKT-DESA)

  1. 1. Formulir Peristiwa kependudukan;
  2. 2. Kartu Keluarga.

  1. 1. Pemohon Datang dengan membawa data diri seperti formulir Pristiwa Kependudukan bertanda tangan dan divalidasi kel/desa, dan data Pendukung lainnya;
  2. 2. Tim Inovasi PDKT – DESA memeriksa berkas pemohon untuk kemudian disesuaikan dengan database SIAK jika dinyatakan memenuhi syarat maka Tim Inovasi PDKT – DESA melaksanakan pengajuan sertifikasi elektronik dokumen kependudukan;
  3. 3. Kepala Dinas melakukan sertifikasi elektronik dokumen kependudukan;
  4. 4. Tim Inovasi PDKT – DESA menerbitkan dokumen kependudukan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Administrasi Kependudukan

WHATSAPP 0811718787

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store