Pendaftaran Gugatan Sederhana

  1. Syarat Umum :
  2. Surat Gugatan
  3. Fotocopy KTP Penggugat (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar)
  4. Fotocopy Bukti-Bukti Awal yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar)
  5. Membayar panjar biaya perkara
  6. Syarat Khusus :
  7. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  8. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  9. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
  10. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
  11. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum
  12. Nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.

  1. Penggugat mengajukan gugatannya kepada Ketua Pengadilan Agama Kebumen melalui loket PTSP layanan Pendaftaran
  2. Petugas loket menyerhakan blangko formular pendaftaran guagtan sederhana kepada Penggugat.
  3. Penggugat mengisi blangko formular Pendaftaran gugatan sederhana.
  4. Petugas Loket Layanan menyerahkan dokumen pendaftaran dan formular gugatan sederhana kepada Panitera Pengadilan Agama Karanganyar untuk diperiksa.
  5. Panitera mememeriksa permohonan tersebut dan memberikan cap gugatan sederhana/ tidak pada formulir gugatan tersebut.
  6. Petugas memproses permohon tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Panitera. Penggugat melakukan pembayaran biaya perkara melalui Bank BRI Cabang Karanganyar
  7. Penggugat menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada Loket Pembayaran untuk diberi tanda Lunas;
  8. Penggugat menerima satu Salinan Surat Gugatan yang sudah diberi nomor perkara oleh Petugas

20 Menit

Biaya berdasarkan perhitungan panjar perkara

Rincian Biaya

Radius Wilayah

Salinan Surat Gugatan

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan (mahkamahagung.go.id)

Ditjen Badan Peradilan Agama melalui Whatsapp 081219211266

Pengadilan Agama Karanganyar melaluiWhatsapp 081226060065

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan Sederhana"