Pelayanan Inovasi MANTAP (Minta Satu Dapat Empat)

  1. 1. Formulir Peristiwa kependudukan;
  2. 2. Kartu Keluarga.

  1. 1. Pemohon Datang dengan membawa data diri seperti akta asli, formulir perubahan akta kelahiran bertanda tangan dan divalidasi kel/desa, surat ket kelahiran,copy buku nikah,ijazah dan data Pendukung lainnya
  2. 2. Verifikator kelengkapan berkas memeriksa berkas fisik pengajuan pelayanan,jika lengkap maka di berikan no antrian untuk selanjutnya diarahkan ke operator SIAK;
  3. 3. Operator SIAK memeriksa berkas pemohon terhadap system jika dinyatakan memenuhi syarat maka operator SIAK menyerahkan ke KASI SIAK.
  4. 4. Kasi SIAK memeriksa keakuratan data pemohon untuk kemudian membubuhi paraf;
  5. 5. KASI SIAK/KABID PIAK Mengajukan pengajuan cetak dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
  6. 6. Kepala Dinas melakukan sertifikasi secara elektronik;
  7. 7. Operator cetak melakukan cetak Kartu Keluarga, KTP-el, KIA dan Akta Kelahiran, untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas;
  8. 8. Petugas menyerahkan dokumen kependudukan kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Administrasi Kependudukan

WHATSAPP 0811718787

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store