Pengambilan Produk Pengadilan

  1. Membawa e-KTP
  2. Membawa Surat Undangan Sidang (Jika Ada)
  3. Membayar Biaya PNBP

  1. Mengambil nomor antrian Pelayanan Pengambilan Produk di satpam
  2. Tunggu panggilan antrian di ruang tunggu PTSP
  3. Serahkan syarat yang sudah disiapkan kepada petugas PTSP

8 Menit

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Rincian biaya produk pengadilan :

  • Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai yang Dibuat di Kepaniteraan pada Pengadilan Agama Rp10000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
  • Penyerahan Turunan/ Salinan Putusan/ Penetapan Pengadilan Rp500,- (Lima Ratus Rupiah) / Lembar

Akta Cerai / Salinan Putusan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Purwodadi dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Purwodadi.
  3. Telephon Kotak Pengaduan Pengadilan Agama Purwodadi (0895392990300).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store