Pelayanan Inovasi Aku Data Ulang dan Mencetak Akta Kematianmu (KU DANG MENANTI)

  1. 1. Formulir Peristiwa kependudukan;
  2. 2. Kartu Keluarga.

  1. 1. Perangkat desa melaporkan data kematian warga yang belum cetak akta kematian;
  2. 2. Tim Inovasi KU DANG MENANTI melakukan verifikasi data, apabila memenuhi syarat untuk selanjutnya dientry;
  3. 3. Operator melakukan entry data pada SIAK;
  4. 4. Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tangan secara elektronik;
  5. 5. Setelah dilakukan pencetakan operator menyerahkan pada TIM Inovasi KU DANG MENANTI untuk selanjutnya di catat pada Buku Register Akta Kematian;
  6. 6. Akta kematian diserahkan kepada masyarakat/perangkat desa.

30 Menit setelah dokumen ditentukan memenuhi persyaratan

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

WHATSAPP 0811718787

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WHATSAPP 0811718787