Pendaftaran Surat Pengoperan Hak Tanah Usaha

  1. Membawa Alas Hak Dasar surat tanah usaha
  2. Mengisi formulir surat pengoperan hak
  3. Membawa Surat pengoperan hak diketahui dan ditanda tanganioleh Lurah, Ketua RT/RWbeserta saksi—saksi tetangga yang bersampingan
  4. Membawa Surat pernyataan tidak dalam sengketa / tergadai
  5. Melampirkan fotokopi bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan

  1. Pemohon memasukkan berkas ke loket pelayanan
  2. Verifikasi dan validasi oleh petugas lapangan
  3. Kepala Seksi Pemerintahan dan Sekretaris Kecamatan memvalidasi surat pengoperan hak tanah usaha
  4. Penandatanganan oleh Camat
  5. Surat pengoperaan hak tanah usaha siap diserahkan kepada Pemohon dan diarsipkan

setelah berkas diterima dengan persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengoperan Hak Tanah Usaha

Kotak Saran dan Pengaduan di Kecamatan Gandus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Pengoperan Hak Tanah Usaha"