Pendaftaran Gugatan (Sengketa) Waris

  1. Surat Gugatan (7 rangkap)
  2. Fotocopy KTP Penggugat (bermeterai 10.000, cap pos @ lembar) menggunakan kertas A4
  3. Fotocopy Akta Nikah Pewaris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar)
  5. Fotocopy Akta Kelahiran Penggugat (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar)
  6. Fotocopy Surat Kematian (suami/istri) (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar)
  7. Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya ahli waris (misalnya : suami, istri, anak dari almarhum ........ guna mengurus gugatan ahli waris di Pengadilan Agama Karanganyar
  8. Fotocopy Buku Nikah (yang meninggal) (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
  9. Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
  10. Fotocopy Rekening Bank (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
  11. CD Softcopy Surat Gugatan (1 buah)
  12. Membayar panjar biaya perkara

  1. Penggugat mengajukan gugatannya kepada Ketua Pengadilan Agama Karanganyar, Pengadilan Agama Karanganyar mendaftarkan gugatan dan memberi Nomor Perkara setelah Penggugat membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM
  2. Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis, dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Agama Karanganyar dan wajib dicatat oleh Pengadilan;
  3. Petugas Layanan Pendaftaran menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang kemudian dicetak dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), pihak Penggugat/Pemohon membayar sesuai jumlah yang tertera didalam (SKUM);
  4. Bagi masyarakat tidak mampu dapat mengajukan permohonan perkara secara Prodeo (cuma-cuma) kepada Pengadilan Agama Karanganyar Kelas IB ;
  5. Penggugat menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari petugas loket Pendaftaran yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar;
  6. Penggugat melakukan pembayaran biaya perkara melalui Bank BRI Cabang Karanganyar
  7. Penggugat menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada Loket Pembayaran untuk diberi tanda Lunas
  8. Penggugat menerima satu Salinan Surat Gugatan/Permohonan yang sudah diberi nomor perkara oleh Petugas

20 Menit

Biaya berdasarkan perhitungan panjar perkara

Rincian Biaya

Radius Wilayah

Salinan Surat Gugatan

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan (mahkamahagung.go.id)

Ditjen Badan Peradilan Agama melalui Whatsapp 081219211266

Pengadilan Agama Karanganyar melaluiWhatsapp 081226060065

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan (Sengketa) Waris"