Pencatatan Perceraian di Luar Wilayah NKRI

  1. kutipan akta perceraian/bukti pencatatan perceraian dari negara setempat
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  3. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri
  4. dokumen yang sah tentang terjadinya perceraian di negara setempat (dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing)
  5. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan
  3. petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian serta menarik kutipan akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan
  5. kutipan akta perceraian disampaikan kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, dalam keadaan sistem dan jaringan normal.

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

SP4N-LAPOR! (Webiste : lapor.go.id) Situs : https://disdukcapil.lampungutarakab.go.id/ Instagram (@disdukcapil.lampura) Facebook (Disdukcapil Kab. Lampung Utara) Whatsapp (082372275566) Kotak/Loket Pelayanan Pengaduan Dinas Dukcapil Kab. Lampung Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian di Luar Wilayah NKRI"