Pelayanan Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat Kuasa Waris

  1. Pemohon ke kantor lurah atau kantor camat mengajukan surat pernyataan ahli waris dan surat kuasa waris berdasarkan surat pengantar dari ketua RT
  2. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh ahli waris
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Seluruh ahli waris
  4. Membawa Fotocopy Surat keterangan Kematian dan
  5. Membawa Fotocopy Dokumen lainnya (bila diperlukan)

  1. Pemohon ke kantor camat mengajukan surat pernyataan ahli waris dan surat kuasa waris berdasarkan surat pengantar dari ketua RT kepada petugas loket pelayanan
  2. Berkas pengajuaan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan; Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan
  3. Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas / Validasi survey lapangan;
  4. Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator computer
  5. Operator komputer mencetak Surat pada kertas Kop dan Kepala Seksi memparaf surat pengajuan pernyataan ahli waris dan surat kuasa waris
  6. Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf Surat pengajuan pernyataan ahli waris dan surat kuasa waris
  7. Surat pengajuan surat pernyataan ahli waris dan surat kuasa waris penandatanganan oleh Camat
  8. Memberikan kepada pemohon Surat pernyataan ahli waris dan surat kuasa waris yang telah selesai dan diarsipkan.

*bisa dikerjakan dengan internet yang lancar

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat Kuasa Waris

Hp/wa : 082167024361

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat Kuasa Waris "