Pengambilan Produk Pengadilan

  1. Membawa fotocopy KTP dan KK yang pihak bersangkutan
  2. Nomor Perkara yang bersangkutan
  3. Membayar biaya PNBP

  1. Pastikan yang mengambil produk adalah pihak berpekara langsung atau wakil yang diberi surat kuasa.
  2. Pihak datang membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  3. Ambil nomor antrian di loket pendaftaran, tunggu hingga dipanggil petugas yang bersangkutan.
  4. Petugas menginput data yang dibutuhkan dan memastikan bahwa produk sudah siap diserahkan. Setelah itu petugas mengambil produk di tempat penyimpanan.
  5. Petugas kemudian menyerahkan produk ke pihak dan kemudian pihak membubuhkan tanda tangan pada buku tanda terima produk

10 Menit

PNBP Rp 20.000,00 untuk Akta Cerai dan Salinan Putusan atau Penetapan (jika jumlah halaman salinan melebihi 40 lembar maka biayanya dikali Rp 500.,00 per lembar)

Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan (mahkamahagung.go.id)

Ditjen Badan Peradilan Agama melalui Whatsapp 081219211266

Pengadilan Agama Karanganyar melaluiWhatsapp 081226060065

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Produk Pengadilan"