Permohonan pengantaran mobil Jenazah

  1. 1. Pemohon ke kantor Camat mengajukan Permohonan pengantaran mobil Jenazah berdasarkan surat pengantar dari Ketua RT dimana pemohon berdomisili
  2. 2. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarg (KK) ahli musibah

  1. Pemohon ke kantor Camat mengajukan Permohonan pengantaran mobil Jenazah berdasarkan surat pengantar dari Ketua RT dimana pemohon berdomisili
  2. Sekretaris Camat/Camat mendisposisi surat Permohonan
  3. Memberikan surat kepada pemohon yang telah selesai dan diarsipkan

berdasarkan surat pengantar dari Ketua RT dimana pemohon berdomisili

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Mobil Jenazah

Eko : 0895604145996 Swindra : 085368282099

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan pengantaran mobil Jenazah"