Pelayanan Legalisir Berkas Waris

  1. 1. Membawa Surat Keterangan pindah antar desa dalam satu kecamatan
  2. 2. Membawa Surat Keterangan pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten / Kota
  3. 3. Membawa Surat keterangan pindah antar Kabupaten Kota dalam satu Provinsi atau Luar Provinsi

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
  2. Berkas pengajuaan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan; Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan
  3. Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas / Validasi survey lapangan;
  4. Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan dengan memparaf berkas
  5. Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf berkas
  6. berkas ditandatangani oleh Camat
  7. Memberikan berkas yang telah selesai kepada pemohon dan diarsipkan

Setelah berkas diterima dengan persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Legalisir Berkas Waris

Hp/wa : 082167024361

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Berkas Waris"