Ambulance Puskesmas

No. SK: 445/008/2022

  1. Ambulance Rujukan : Pasien yang dirujuk harus didampingi tenaga medis / paramedis selama di ambulance sampai ketempat tujuan
  2. Surat Rujukan
  3. Konfirmasi RS tujuan
  4. Pasien sudah diperiksa dan didiagnosa oleh dokter

  1. Ambulance Rujukan : Petugas meminta persetujuan pasien dan keluarga (bila ada) untuk merujuk pasien (informed consent), apabila tidak ada keluarga maka perlu persetujuan Kepala Puskesmas / Dokter jaga.
  2. Petugas Ruang Gawat Darurat / Rawat Inap membuat Surat Rujukan dan menghubungi Rumah Sakit rujukan.
  3. Bagi pasien umum, petugas RGD/ Rawat Inap meminta rincian biaya administrasi ke kasir. Keluarga pasien membayar biaya adminsitrasi dan meminta kuitansi ke kasir.
  4. Petugas RGD / Rawat Inap mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas lain segera menghubungi sopir ambulance.
  5. Petugas RGD / Rawat Inap mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulance.
  6. Petugas dan ambulance kembali ke Puskesmas dan menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan
  7. Rujukan Rawat Jalan : Pasien mendaftar diruang pendaftaran dan menunggu di ruang tunggu pelayanan.
  8. Pasien terdiagnosa spesialistik yang tidak dapat ditangani puskesmas diberikan surat rujukan rawat jalan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai dengan diagnosa dokter.

Ambulance rujukan : Proses persiapan rujukan dan mobil ambulance maksimal 30 menit

Pemeriksaan Dokter dan proses pemberian rujukan  : Sesuai kebutuhan

1. Ambulance 0-10 Km : Rp. 100.000

2. Ambulance > 10 Km ditambah setiap Km : Rp. 8000

3. Perawat pendamping : Rp. 40.000

4. Sopir : Rp. 20.000

5. Pemakaian oksigen dan tindakan selama pelayanan : Rp. 30.000 liter/jam

6. Penjemputan ambulance dari rumah ke puskesmas : Rp. 75.000

7. Tarif ambulance buka pintu/tidak jadi di rujuk : Rp. 25.000

Pelayanan Ambulance Puskesmas

Telepon : 087817553408

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store