Layanan Inovasi Sistem “Pasti Keren”

  1. 1. Adanya persetujuan pihak berperkara untuk perubahan kartu keluarga dna KTP dengan status baru. 2. Perkara yang dapat diajukan permohonan adalah perkara perceraian yang telah melewati masa BHT yang terbit akta cerainya

  1. 1. Pada saat pendaftaran, petugas menanyakan domisili dan kesediaan para pihak untuk daftarkan pada Sistem PASTI KEREN 2. Petugas penerimaan mengumpulkan fotokopi KTP dan KK (Asli) yang lama serta formulir perubahan KK dan KTP kedalam berkas perkara 3. Setelah putus dan BHT, petugas Penyerahan Produk mengirimkan berkas kelengkapan ke Disdukcapil 4. Setelah menerima berkas kelengkapan, Disdukcapil memproses pembuatan KTP, KK baru serta KIA (bila mempunyai balita) 5. Pegawai Dukcapil menyerahkan KTP, KK serta KIA kepada Petugas Pengadilan Agama 6. Menyerahkan Akta Cerai, KK, KTP serta KIA yang baru dengan identitas baru dengan mengambil KK dan KTP asli yang lama dan memasukkan keterangan dalam Buku Register PAST! KEREN 7. Menyerahkan KK dan KTP asli yang lama untuk diserahkan kepada Disdukcapil

15 (lima belas) menit s/d 1 (satu) jam

Tidak ada biaya

KTP dan Kartu Keluarga dengan status baru Janda/duda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia