Layanan Pengaduan

  1. Adanya permohonan pengaduan dari masyarakat

  1. 1. Petugas pengaduan menerima pengaduan masyarakat secara lisan, tulisan, e-mail, telepon, faksimili, sms dll; 2. Petugas pengaduan merespon/ menindaklanjuti pengaduan yang berkaitan dengan penanganan perkara yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkorfirmasikannyakepada pejabat terkait pengadilan secepatnya; 3. Petugas pengaduan melaporkan tentang pengaduan masyarakaU public tersebut kepada pejabat terkait atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan dimaksud; 4. . Pejabat penanggung jawab pengaduan mempelajari dan menelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakaU public tersebut untuk selanjutnya melakukan eek data; 5. Pejabat penanggung jawab pengaduan menindaklanjuti pengaduan tersebut dan bila perlu dengan melakukan koordinasi dengan pihak/ pejabat terkait yang ber-hubungan dengan pengaduan masya-rakaU public tersebut; 6. Pejabat penanggung jawab pengaduan memberikan jawaban terhadap pengaduan masyarakaU public tersebut baik secara langsung, surat, e-mail, faksimili, telepon, sms dll; 7. Petugas pengaduan mencatat pengaduan dan agar tindak Ianjut ke dalam register pengaduan; 8. Petugas pengaduan melakukan penginputan data Pengaduan melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

15 (lima belas)menit s/d 1 (satu) jam

Tidak ada biaya

Terlapornya pengaduan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia