Layanan Legalisasi Akta Cerai Atau Salinan Putusan/ Penetapan

  1. 1. Adanya permohonan legalisasi akta cerai atau salinan putusan/penetapan dari masyarakat

  1. 1. Pihak yang berkepentingan memberikan produk pengadilan dari masyarakat beserta fotocopynya yang akan dilegalisasi kepada petugas 2. Petugas memberikan formulir permohonan legalisasi kepada pihak yang berkepentingan untuk diisi 3. Petugas melakukan pengecekan produk pengadilan tersebut beserta copynya dengan mencocokkan dengan arsip pengadilan 4. Petugas membubuhkan cap legalisasi pada foto copy produk pengadilan yang akan dilegalisasi serta memberikan tanggal 5. Petugas menerima, memeriksa prosedur pengecekan Foto copy, memeriksa copy produk pengadilan yang akan dilegalisasi, membubuhkan paraf pada sisi nama pejabat yang akan menandatangani/legalisir 6. Panitera menandatangani fotocopy produk pengadilan yang telah dibubuhkan cap legalisasi dan telah diparaf, 7. Petugas menerima berkas legalisasi, membubuhkan cap dinas dan mencatatnya dalam buku penyerahan serta memberikan dan menyerahkan kepada pihak yang berkepentingan tersebut produk pengadilan yang telah ditandatangan dan distempel

15 menit s/d 30 menit

Tidak ada biaya

Akta atau salinan penetapan/putusan yang telah dilegalisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisasi Akta Cerai Atau Salinan Putusan/ Penetapan"