Layanan Pengambilan Produk Pengadilan Oleh Pihak Berperkara

  1. 1. Adanya permohonan pengambilan Produk Pengadilan (salinan putusan/penetapan dan atau akta cerai) oleh pihak yang berperkara

  1. 1. Pihak yang meminta layanan pengambilan produk mengisi instrumen permintaan produk lalu menghadap petugas layanan penyerahan produk 2. Petugas layanan penyerahan produk menyiapkan produk pengadilan sesuai yang diminta yang bersangkutan dan memeriksa kelengkapan persyaratannya 3. Memerintahkan para pihak agar membayar biaya PNBP sesuai dengan ketentuan ke petugas layanan pembayaran 4. Petugas pembayaran menerima pembayaran PNBP dari pihak atas pengambilan produk pengadilan Agama Tanjung dan menuangkannya dalam bukti pembayaran 5. Petugas penyerahan produk menyerahkan produk Pengadilan Agama Tanjung kepada pihak tersebut setelah menerima bukti pembayaran biaya PNBP 6. Membuatkan tanda terima bukti penyerahan produk Pengadilan Agama Tanjung

10 (sepuluh) menit s/d 30 (tiga puluh) menit

Sesuai tarif PNBP penyerahan salinan putusan/penetapan/akta cerai

Akta cerai atau salinan penetapan/putusan yang telah diserahkan ke pihak yang berperkara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan Produk Pengadilan Oleh Pihak Berperkara"