Layanan Pengiriman Petikan Data Perceraian Ke Kua Dan Disdukcapil

  1. 1. Adanya salinan putusan perkara cerai yang sudah diterbitkan akta cerainya

  1. 1. Panmud Hukum memeriksa berkas perkara yang telah BHT yang telah diterbitkan akta cerai dengan SIPP kemudian mendata KUA yang menjadi tujuan pengiriman petikan salinan putusan; 2. Panmud Hukum mendata dan merekapitulasi data perkara perceraian yang telah BHT, dan telah Ikrar berdasarkan Akta Cerai yang telah diterbitkan dan data SIPP; 3. Panmud Hukum membuat Petikan Salinan Putusan untuk dikirim ke KUA dan Dukcapil 4. Panitera membuat dan menandatangani pengantar Petikan Salinan Putusan dan mengirimkan melalui sub bagian umum/ jasa pengiriman 5. Panmud Hukum mengarsipkan data surat pengiriman petikan salinan putusan

15 (lima belas) menit s/d 1 (satu) jam

Tidak ada biaya

Petikan salinan putusan yang siap untuk dikirimkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengiriman Petikan Data Perceraian Ke Kua Dan Disdukcapil"