Layanan Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Adanya permohonan pendaftaran surat kuasa, baik dari kuasa hukum pengacara/advokat atau perorangan secara insidentil

  1. 1. Petugas pendaftaran surat kuasa menerima Surat Kuasa; 2. Petugas pendaftaran surat kuasa meneliti Surat Kuasa dan kelengkapannya; 3. Petugas pendaftaran surat kuasa menulis pendaftaran surat kuasa tersebut dalam Register Surat Kuasa; 4. Petugas pendaftaran surat kuasa memberikan cap register Surat Kuasa tersebut; 5. Petugas pendaftaran surat kuasa menulis nomor dan tanggal register dalam surat kuasa; 6. Petugas pendaftaran memberikan instrument kepada Pemohon untuk membayar biaya PNBP pendaftaran surat kuasa pada petugas pembayaran 7. Petugas pendaftaran surat kuasa memberikan stempel dan menyerahkan surat kuasa yang sudah teregister kepada Pemohon setelah PNBP pendaftaran surat kuasa dibayarkan 8. Petugas pendaftaran surat kuasa mengarsipkan salinan surat kuasa tersebut

5 (lima) menit s/d 15 (lima belas) menit

Sesuai biaya PNBP pendaftaran surat kuasa

Surat Kuasa yang telah teregistrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia