Layanan Konsinyasi

  1. Adanya permohonan konsinyasi dari pihak berperkara

  1. 1. Petugas pendaftaran menerima surat permohonan konsinyasi ; 2. Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan surat permohonan yang diajukan oleh Pemohon 3. Petugas pendaftaran menaksir panjar biaya konsinyasi dan Pelrdm memtxiycr panja- baya konsinyasi pada bank yang ditunjuk 4. Petugas pembayaran memberi tanda tangan, memberi stempel tanda lunas pada SKUM, setelah Pemohon membayar panjar biaya konsinyasi 5. Petugas pembayaran menginput data biaya konsinyasi dalam jurnal konsinyasi di SIPP 6. Petugas Pembayaran menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon untuk disimpan yang bersangkutan dan lembar kedua untuk dimasukkan dalam berkas permohonan 7. Petugas pendaftaran memasukkan permohonan dan bukti bayar serta skum konsinyasi pada map perkara dan menyerahkannya kepada Panitera melalui panmud gugatan 8. Panitera menunjuk dan memerintahkan JS/JSP untuk melaksanakan penawaran untuk menerima pembayaran tunai kepada pihak yang berhak/termohon konsinyasi disertai 2 saksi 9. JS/JSP menyampaikan penolakan penawaran kepada majelis hakim/hakim dan majelis hakim/hakim menetapkan hari sidang 10. Majelis Hakim memerintahkan JS/JSP untuk memanggil Pemohon dan Termohon konsinyasi 11. Majelis Hakim melaksanakan sidang konsinyasi, membuat berita ocara konsinyasi dan melapor1

15 (lima belas) menit s/d 1 (satu)jam

Sesuai taksiran biaya konsinyasi

Perkara konsinyasi yang sudah terdaftar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia