Layanan Pemberitahuan Isi Putusan

  1. Perkara telah putus dan ada pihak yang tidak hadir pada saat pembacaan putusan

  1. 1. Ketua Majelis membuat instrumen Pemberitahuan lsi Putusan dan menandatanganinya untuk diserahkan pada JS/JSP 2. Jurusita/Jurusita Pengganti menerima instrument perintah dan mencatatnya dalam buku kontrol Pemberitahuan lsi Putusan 3. Menyerahkan instrumen Pemberitahuan lsi Putusan kepada petugas layanan pembayaran untuk mencairkan biaya Pemberitahuan lsi Putusan sesuai dengan radius 4. Patugas pembayaran menerima instrumen PIP dari JS/JSP, melakukan input data pada jurnal SIPP dan menyerahkan biaya pemberitahuan kepada JS/JSP 5. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat relaas Pemberitahuan lsi Putusan dan melakukan penyampaian amar putusan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan baik secara langsung atau melalui email (utk e-litigasi) 6. Pihak yang diberitahukan menerima relaas Pemberitahuan lsi Putusan, menandatanganinya dan menyerahkan kembali kepada JS/JSP (untuk non e- litigasi) 7. Jurusita/Jurusita Pengganti menerima relaas PIP yang sudah ditandatangani pihak/Kepala Desa (bagi pihak yang sedang tidak ditempat)/Pihak Pemerintah Daerah (bagi perkara gaib) dan menyerahkan relaas tersebut kepada Panmud Gugatan untuk menghitung dimasukkan ke berkas perkara dan sebagai dasar penghitungan masa berkekuatan hukum tetap 8. Panmud Gugatan menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panmud Hukum untuk diterbitkan akta cerai (bagi perkara cerai) dan diarsipkan

1 hari s/d 7 hari

Sesuai biaya pemberitahuan berdasarkan radius yang diambil dari panjar perkara

relaas pemberitahuan isi putusan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia