Layanan Pengembalian Sisa Panjar

  1. Permohon/Penggugat atas perintah Ketua Majelis setelah perkara selesai dengan pembacaan putusan /penetapan atau setelah pengucapan ikrar talak dapat mengambil sisa panjar

  1. 1. Majelis Hakim membuat dan memberikan lnstrumen pengembalian sisa panjar kepada Penggugat I Pemohon untuk melaporkan kepada petugas layanan pembayaran bahwa perkaranya sudah putus 2. Petugas pembayaran menerima lnstrumen pengembalian sisa panjar perkara yang diputus dari para pihak. 3. Petugas pembayaran mengecek dan memberitahukan ada/tidaknya sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat/Pemohon. 4. Petugas pembayaran mengembalikan sisa panjar biaya perkara tersebut jika ada sisa, kepada Penggugat/ Pemohon disertai kwitansi PSP atau mengirimkannya langsung ke rekening pihak Penggugat/Pemohon yang menggunakan layanan e-court 5. Petugas melakukan input ke SIPP tentang transaksi pengembalian sisa panjar yang diterima pihak

5 menit s/d 15 menit

Tidak ada biaya

Pengembalian sisa panjar dengan bukti kwitansi pengembalian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia