1. Majelis hakim menerima permohonan sita dari pihak yang berperkara
2. Majelis Hakim membuat penetapan sita jika menganggap bahwa sita memang diperlukan dan memerintahkan Pihak pemohon membayar biaya sita ke Bank.
3. Pihak yang berperkara membayar biaya sita sesuai dengan taksiran biaya sita, kemudian menyerahkan slip setoran bank dan mendapatkan SKUM dari Petugas Pembayaran
4. Petugas Pembayaran membubuhkan tanda tangan dan cap lunas pada SKUM dan input data pada Jurnal keuangan perkara di aplikasi SIPP dan menyerahkan satu salinan SKUM pada pihak yang membayar;
5. Menyerahkan SKUM kepada Panitera/Panitera Pengganti untuk dimasukkan kedalam berkas perkara yang akan dilakukan penyitaan
6. Jurusita/Jurusita Pengganti yang telah ditunjuk, atas perintah majelis hakim membuat dan melaksanakan Pemberitahuan kepada para pihak dan instansi terkait tentang pelaksanaan sita
7. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan penyitaan sekaligus membuat berita acara sita dan menyerahkan kepada pihak-pihak yang hadir
8. Jurusita/Jurusita Pengganti menyerahkan berita acara sita kepada para pihak yang tidak hadir dan instansi terkait
9. Jurusita/Jurusita Pengganti melaporkan hasil penyitaan kepada Panitera dan menyerahkan kepada ketua majelis hakim
1 (satu) jam
Sesuai taksiran biaya sita
Berita acara penyitaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.