Layanan Pemeriksaan Setempat

  1. Ada objek dalam perkara yang memerlukan pemeriksaan setempat

  1. 1. Majelis Hakim menentukan hari sidang Pemeriksaan Setempat, dan memerintahkan Para Pihak membayar biaya PS ke Bank. 2. Pihak yang berperkara membayar biaya PS sesuai dengan taksiran biaya PS, kemudian menyerahkan slip setoran bank dan mendapatkan SKUM dari Petugas Pembayaran 3. Petugas Pembayaran membubuhkan tanda tangan dan cap lunas pada SKUM dan input data pada Jurnal keuangan perkara di aplikasi SIPP dan menyerahkan satu salinan SKUM pada pihak yang membayar; 4. Menyerahkan SKUM kepada Panitera/Panitera Pengganti untuk dimasukkan kedalam berkas perkara PS. 5. Jurusita/Jurusita Pengganti melakukan pemberitahuan dengan aparat Desai Aparat Kelurahan dan atau POLSEK untuk melakukan PS 6. Pada hari yang ditentukan, Majelis Hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum (dapat dilakukan di ruang sidang/ Balai Desai Kelurahan), memerintahkan Panitera /Panitera Pengganti mempersiapkan berkas perkara dan bukti-bukti 7. Panitera Pengganti mempersiapkan berkas perkara, bukti-bukti yang berhubungan dengan objek sengketa 8. Majelis Hakim melakukan perjalanan menuju lokasi objek sengketa dibantu oleh Panitera/Panitera Pengganti 9. Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat atas objek perkara, terutama tentang letak, luas dan batas tanah/bangunan atau spesifikasi barang untuk mendapatkan kejelasan mengenai objek sengketa 10. Pihak yang berperkara serta saksi memberikan penjelasan berkenaan dengan objek yang disengketakan, yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam putusan 11. Panitera/Panitera Pengganti untuk mencatat segala hal­ ihwal berkaitan dengan data objek pemeriksaan termasuk penjelasan yang diperlukan 12. Majelis Hakim meninggalkan objek sengketa menuju ruang sidang/balai desa/balai kelurahan terdekat dengan objek sengketa dengan dibantu Panitera/Panitera Pengganti 13. Memerintahkan Panitera/ Panitera Pengganti untuk mencatat segala hal berkaitan dengan pemeriksaan setempat dalam BAS, kehadiran para pihak dan membuat BAS, mengumumkan tahapan sidang berikutnya, yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Tanjung, Sidang selesai dan ditutup 14. Panitera Pengganti membuat BAS Pemeriksaan setempat dan input data pada aplikasi SIPP.

1 (satu) jam

Sesuai taksiran biaya pemeriksaan setempat

Serita acara sidang PS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia