Layanan Tambah Panjar Perkara

  1. Pemohon/Penggugat yang ingin meneruskan proses perkaranya namun ada kekurangan pada biaya perkara

  1. 1. Pihak yang berperkara menerima perintah untuk menambah panjar perkara melalui instrumen dari Ketua Majelis atau dari pemberitahuan surat teguran atau pemberitahuan e-payment pada aplikasi ecourt 2. Pihak yang berperkara melakukan pembayaran melalui bank/mesin EDC dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pembayaran 3. Petugas pembayaran melakukan input data transaksi tersebut pada aplikasi SIPP dan mencetak SKUM tambah panjar 4. Petugas pembayaran menyerahkan 1 (satu) rangkap SKUM untuk pihak yang berperkara dan 1 (satu) rangkap untuk dimasukkan dalam berkas perkara 5. Panitera membuat surat keterangan dan menadatanganinya yang menyatakan Penggugat atau Kuasanya telah memenuhi teguran dengan membayar atau menambah panjar biaya perkara 6. ketua Majelis memerintahkan kepada jurusita untuk memanggil para pihak ke persidangan pada hari yang telah ditetapkan

5 menit s/d 15 menit

Sesuai taksiran tambahan panjar biaya perkara

Pembayaran tambah panjar perkara dengan bukti SKUM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia