1. Panitera Pengganti menyerahkan Penunjukkan Penetapan Mediator pada Mediator yang ditandatangani Ketua Majelis
2. Mediator menerima Penetapan Mediator dari Ketua Majelis
3. Mediator membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan mediasi dan memberi penjelasan mekanisme mediasi kepada para pihak;
4. Para Pihak menerima kesepakatan jadwal pelaksanaan mediasi
5. Mediator meminta resume dari masing-masing pihak atas masalah yg disengketakan dan diserahkan pada jadwal mediasi yang disepakati
6. Para pihak masuk ke ruang mediasi pada tanggal yang dijadwalkan dan membawa resume masing-masing mengenai masalah yang dihadapi dan menyerahkan pada mediator
7. Mediator menerima resume para pihak, membahas masing- masing usulan bersama para pihak, memberikan opsi lain untuk meminimalisir perbedaan kepada para pihak,
8. Mediator mengadakan kaukus Uika dipandang perlu) setelah ada kesepakatan.
9. Pihak berperkara mengadakan pertemuan dengan masing masing (dalam kaukus) dan Menyampaikan hal-hal yang dianggap penting kepada Mediator
10. Mediator menerima hal-hal yang dianggap penting oleh
11. Mediator merumuskan hasil kaukus dengan para pihak
12. Para pihak menerima rumusan dengan mediator
13. Mediator menerima rekomendasi dari masing- masing pihak
14. Mediator merumuskan perdamaian jika sepakat,menunda pertemuan j ika ada kemungkinan masing-masing mengajukan usulan baru
15. Menyampaikan draft kesepakatan
16. Para Pihak mempelajari dan memberi masukan atas draft
17. Para pihak menandatangani kesepakatan dalam akta perdamaian
18. Mediator mengakhiri mediasi jika deadlock/tidak terjadi kesepakatan
19. Membuat laporan pada Ketua Majelis hasil mediasi berhasil, tidak berhasil, gagal atau tidak layak dimediasikan. melalui Panitera Pengganti
20. Panitera Pengganti menerima berkas perkara dan laporan mediasi dari mediator untuk dilaporkan pada Ketua
1 hari s/d 30 hari
Tidak ada biaya
Laporan Hasil Mediasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.