Layanan Mediasi

  1. Petunjukkan Mediator oleh Ketua Majelis

  1. 1. Panitera Pengganti menyerahkan Penunjukkan Penetapan Mediator pada Mediator yang ditandatangani Ketua Majelis 2. Mediator menerima Penetapan Mediator dari Ketua Majelis 3. Mediator membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan mediasi dan memberi penjelasan mekanisme mediasi kepada para pihak; 4. Para Pihak menerima kesepakatan jadwal pelaksanaan mediasi 5. Mediator meminta resume dari masing-masing pihak atas masalah yg disengketakan dan diserahkan pada jadwal mediasi yang disepakati 6. Para pihak masuk ke ruang mediasi pada tanggal yang dijadwalkan dan membawa resume masing-masing mengenai masalah yang dihadapi dan menyerahkan pada mediator 7. Mediator menerima resume para pihak, membahas masing- masing usulan bersama para pihak, memberikan opsi lain untuk meminimalisir perbedaan kepada para pihak, 8. Mediator mengadakan kaukus Uika dipandang perlu) setelah ada kesepakatan. 9. Pihak berperkara mengadakan pertemuan dengan masing­ masing (dalam kaukus) dan Menyampaikan hal-hal yang dianggap penting kepada Mediator 10. Mediator menerima hal-hal yang dianggap penting oleh 11. Mediator merumuskan hasil kaukus dengan para pihak 12. Para pihak menerima rumusan dengan mediator 13. Mediator menerima rekomendasi dari masing- masing pihak 14. Mediator merumuskan perdamaian jika sepakat,menunda pertemuan j ika ada kemungkinan masing-masing mengajukan usulan baru 15. Menyampaikan draft kesepakatan 16. Para Pihak mempelajari dan memberi masukan atas draft 17. Para pihak menandatangani kesepakatan dalam akta perdamaian 18. Mediator mengakhiri mediasi jika deadlock/tidak terjadi kesepakatan 19. Membuat laporan pada Ketua Majelis hasil mediasi berhasil, tidak berhasil, gagal atau tidak layak dimediasikan. melalui Panitera Pengganti 20. Panitera Pengganti menerima berkas perkara dan laporan mediasi dari mediator untuk dilaporkan pada Ketua

1 hari s/d 30 hari

Tidak ada biaya

Laporan Hasil Mediasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia