Layanan Kegiatan Persidangan

  1. Pihak yang berperkara sudah terdaftar dan sudah dilakukan pemanggilan untuk mengikuti persidangan

  1. 1. Petugas Antrian Sidang memberi nomor urut persidangan sesuai dengan antrian Para Pihak yang datang dan mempersilahkan pihak untuk duduk menunggu panggilan. 2. Majelis Hakim membuka persidangan dan memerintahkan Panitera Pengganti untuk memanggil para pihak untuk masuk ke ruang sidang sesuai dengan antrian sidang . 3. Petugas keamanan melakukan pemeriksaan untuk memastikan Para Pihak tidak membawa senjata tajam I senjata api yang dapat membahayakan keamanan persidangan sebelum masuk ruang sidang 4. Majelis Hakim melakukan pemeriksaan perkara sesuai tahapan persidangan baik secara manual maupun secara elektronik jika semua pihak menggunakan ecourt 5. Panitera Pengganti membuat dan menyerahkan instrumen hasil dari persidangan, baik instrument panggilan/pemberitahuan kepada Jurusita/jurus ita pengganti atau instrument persidangan kepada petugas terkait 6. Panitera Pengganti masukkan data jadwal persidangan ke dalam aplikasi SIPP.dan membuat berita acara sidang untuk diserahkan kepada ketua majelis

10 (sepuluh) menit s/d (satu) jam

Tidak ada biaya

Berita Acara Sidang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia