Layanan Pemanggilan

  1. Perkara telah putus dan ada pihak yang tidak hadir pada saat pembacaan putusan

  1. 1. Ketua Majelis membuat dan menyerahkan instrumen perintah panggilan kepada Jurusita I Jurusita Pengganti 2. Jurusita I Jurusita Pengganti menerima instrumen, mengetik relaas panggilan, dan mengajukan permohonan biaya panggilan dengan menyerahkan instrumen panggilan kepada petugas pembayaran 3. Petugas pembayaran menerima instrumen, input data pada aplikasi SIPP, mencatat dan menyerahkan biaya panggilan kepada Jurusita/jurusita Pengganti dan membuatkan kuitansi pembayaran 4. Jurusita I Jurusita Pengganti menerima biaya panggilan dari petugas layanan pembayaran 5. Jurusita I Jurusita Pengganti melaksanakan pemanggilan di tempat tinggal para pihak sesuai yang tertera dalam surat permohonan/gugatan atau mengirimkan email pemanggilan secara elektronik Uika perkara ecourt) 6. Pihak yang dipanggil menerima relaas panggilan, menandatangani relaas panggilan dan menyerahkan kembali kepada Jurusita I Jurusita Pengganti (kecuali jika secara elektronik) 7. Jurusita I Jurusita Pengganti menerima relaas panggilan dari para pihak yang telah ditanda tangani oleh para pihak dan menyerahkan relaas tersebut kepada MajeIis Hakim/Panitera Pengganti untuk dimasukkan dalam berkas perkara

1 hari s/d 7 hari

Sesuai biaya pemanggilan berdasarkan radius yang diambil dari panjar perkara

Relaas Panggilan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia