Layanan Penerimaan Perkara Penunjauan Kembali

  1. Ada pihak berperkara yang menemukan bukti baru terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap

  1. 1. Petugas pendaftaran menerima surat permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dilampiri risalah peninjauan kembali yang menyebutkan alasan peninjuan kembaliyang jelas dan rinci serta salinan putusan 2. Petugas pendaftaran mneliti kelengkapan surat permohonan PK beserta alasan-alasannya dan lampiran-lampirannya . 3. Petugas pendaftarab menaksir panjar biaya perkara PK untuk dibayarkan oleh pihak pemohon dan petugas pendaftaran membuatkan SKUM jika pembayaran sudah diselesaikan 4. Petugas pembayaran memberi cap lunas dan menandatangani serta memberi nomor perkara Peninjauan Kembali pada SKUM serta memasukkan transaksi dalam aplikasi SIPP 5. Petugas pendaftaran menyerahkan SKUM lembar kedua kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Kuasanya) 6. Petugas pendaftaran membuat akta permohonan Peninjauan Kembali dan Panitera menandatangani akta permohonan Peninjauan Kembali 7. Petugas pendaftaran menyerahkan akta permohonan Peninjauan Kembali lembar ke II kepada Pemohon Peninjauan Kembali 8. Petugas pendaftaran mengisi data permohonan Peninjauan Kembali kedalam aplikasi SIPP

15 (lima belas) menit s/d 1 (satu) jam

Sesuai Panjar biaya perkara

Tercatat dan Terdaftar perkara Permohonan peninjauan kembali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia