Layanan Penerimaan Perkara Kasasi

  1. 1. Adanya pihak berperkara yang keberatan dengan isi penetapan perkara permohonan tingkat pertama atau keberatan dengan isi putusan pengadilan tingkat banding. 2. Waktu pendaftaram kasasi tidak melebihi 14 (empat belas) hari setelah menerima keputusan/penetapan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kasasi pada petugas pendaftaran 2. Petugas pendaftaran menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon kasasi dan mengklarifikasi tanggal putus serta menghitung tenggat waktu banding 14 hari setelah putusan dibacakan I penyampaian amar putusan. 3. Petugas pendaftaran menaksir besarnya panjar biaya kasasi berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama dan dibayar oleh pemohon kasasi melalui bank/mesin edc 4. Petugas pendaftaran menerima bukti setor/slip setoran biaya kasasi dan membubuhkan cap lunas pada SKUM serta melakukan input dalam aplikasi SIPP 5. Petugas pendaftaran membuat akta pernyataan kasasi dan ditandatangani oleh Panitera. 6. Petugas Pendaftaran menyerahkan 1 rangkap akta pernyataan kasasi yang telah ditandatangani dan telah distempel beserta lembar pertama SKUM kepada Pemohon kasasi 7. Jika Pemohon kasasi membawa memori kasasi maka memori kasasi tersebut diserahkan kepada petugas pendaftaran dan petugas pendaftaran membuatkan tanda terima memori kasasi yang ditandatangi Panitera untuk diserhakan satu rangkapnya kepada pemohon kasasi; PROSES JALANN YA PERKARA 1. Petugas menyerahkan berkas perkara yang telah terdaftar ke Panitera melalui Panitera muda gugatan/permohonan 2. Panitera meneliti kelengkapan administrasi perkara dan memerintahkan jurusita/jurusita pengganti untuk memberitahukan adanya pernyataan kasasi kepada pihak termohon kasasi dan menyampaikan memori kasasi 3. jurusita melakukan pemberitahuan adanya kasasi dan menyerahkan memori kasasi kepada termohon kasasi 4. petugas pendaftaran menerima kontra memori kasasi dari pihak termohon kasasi 5. Panitera menandatangani tanda terima kontra memori kasasi dan menyerahkan salinannya kepada pihak termohon kasasi 6. Jurusita/jurusita pengganti melakukan pemberitahuan dan penyampaian kontra memori kasasi kepada pihak pemohon kasasi 7. jurusita/jurusita pengganti melakukan pemberitahuan untuk inzage kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi 8. pemohon kasasi dan termohon kasasi dapat melakukan inzage berkas perkara sebelum dikirim atau dibuatkan berita acara tidak inzage oleh panitera jika keduanya tidak melakukan inzage 9. semua berkas dikumpulkan dalam bundel A dan bundel B, digandakan, dan dikirim ke Mahkamah Agung RI 10. Jurusita/jurusita pengganti melakukan pemberitahuan isi putusan kasasi jika perkara sudah putus

15 (lima belas) menit s/d 1 (satu) jam. Maksimal 60 hari

Sesuai Panjar biaya perkara

Tercatat dan Terdaftar perkara Permohonan kasasi dari Pemohon kasasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia