Layanan Penerimaan Perkara Banding

  1. 1. Ada pihak berperkara yang keberatan dengan isi putusan tingkat pertama. 2. Waktu pendaftaran banding tidak melebihi 14 (empat belas) hari setelah menerima isi putusan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan banding pada petugas pendaftaran 2. Petugas pendaftaran menerima Permohonan Banding dari Pemohon Banding dan mengklarifikasi tanggal putus serta menghitung tenggat waktu banding 14 hari setelah putusan dibacakan I penyampaian amar putusan. 3. Petugas pendaftaran menaksir besarnya panjar biaya banding berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama dan dibayar oleh pembanding melalui bank/mesin edc 4. Petugas pendaftarab menerima bukti setor/slip setoran biaya banding dan membubuhkan cap lunas pada SKUM serta melakukan input dalam aplikasi SIPP 5. Petugas pendaftaran membuat akta pernyataan banding dan ditandatangani oleh Panitera. 6. Petugas Pendaftaran menyerahkan 1 rangkap akta pernyataan banding yang telah ditandatangani dan telah distempel beserta lembar pertama SKUM kepada Pemohon banding 7. Bila Pembanding membawa memori banding maka pembanding menyerahkan memori banding kepada petugas pendaftaran dan dibuatkan tanda terima memori banding yang ditandatangani oleh Panitera dan distempel

15 (lima belas) menit s/d 1 (satu) jam

Sesuai Panjar biaya perkara

Tercatat dan Terdaftar perkara Permohonan banding dari Pemohon/ Penggugat/Pembanding

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia