Layanan Penerimaan Perkara Prodeo

  1. Pemohon/Penggugat yang tidak mampu datang mengajukan Permohonan/Gugatan secara Tertulis atau secara lisan,dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu atau terdata sebagai masyarakat miskin pada aplkasi basis data kemiskinan

  1. 1. Petugas pendaftaran memanggil pihak yang ingin mendaftarkan perkaranya sesuai dengan antrian layanan 2. Pihak yang berperkara menyerahkan surat permohonan I gugatan beserta permohonan prodeo dan kelengkapannya 3. Petugas pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan pendaftaran surat permohonan I gugatan 4. Petugas pendaftaran meneruskan berkas permohonan prodeo kepada sekretaris untuk dipertimbangkan dan melihat ketersediaan dana 5. Sekretaris membuat pertimbangan kelayakan prodeo dan meneruskan permohonan tersebut ke Ketua 6. Ketua memberikan izin untuk berperkara secara prodeo jika dapat diizinkan atau menolak jika dianggap tidak layak 7. Sekretaris membuat surat keputusan pencairan dana prodeo untuk permohonan tersebut jika prodeonya diizinkan dan memerintahkan bendahara mengeluarkan anggaran prodeo 8. Bendahara pengeluaran membayarkan biaya prodeo tersebut dan disetorkan ke rekening penampungan biaya perkara Pengadilan Agama Tanjung 9. Petugas pembayaran menerima bukti setoran bank/struk EDC dan berkas surat gugatan I permohonan dari Penggugat I Pemohon, meng-entry data panjar ke aplikasi SIPP serta membuat SKUM kemudian membubuhkan tanda tangan dan stempel lunas, menyerahkan kembali kepada petugas pendaftaran 10. Petugas pendaftaran meng-entry identitas pihak I para pihak, posita dan petitum dalam aplikasi SIPP dan menggandakan surat gugatan/permohonan 11. Petugas pendaftaran menyerahkan kembali 1 surat gugatan I permohonan yang telah di beri nomor perkara serta 1 lembar SKUM kepada pihak

15 (lima belas) menit s/d 1 (satu) jam

Sesuai taksiran pajar dan anggaran yang tersedia, tapi tidak ada biaya untuk pihak yang mendaftar

Tercatat dan terdaftar permohonan/ gugatan dari pemohon/ penggugat dangan prodeo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia