Layanan Penerimaan Perkara

  1. Pemohon/Penggugat datang mengajukan Permohonan?Gugatan secara Tertulis atau secara lisan,baik pendaftaran secara manual maupun secara elektronik di aplikasi e-court;

  1. PENDAFTARAN SECARA MANUAL 1. Petugas pendaftaran memanggil pihak yang ingin mendaftarkan perkaranya sesuai dengan antrian layanan 2. Pihak yang berperkara menyerahkan surat permohonan I gugatan 3. Petugas pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan blangko atau surat permohonan I gugatan 4. Petugas pendaftaran menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Agama Tanjung untuk dibayarkan oleh pihak yang berperkara 5. Petugas pendaftaran memerintahkan pihak yang berperkara untuk membayar Panjar Perkara melalui bank yang ditunjuk dengan memberikan slip setoran/ melalui mesin EDC 6. Petugas pembayaran menerima bukti setoran bank/struk EDC dan berkas surat gugatan I permohonan dari Penggugat I Pemohon, meng-entry data panjar ke aplikasi SIPP serta membuat SKUM kemudian membubuhkan tanda tangan dan stempel lunas, menyerahkan kembali kepada pihak berperkara untuk diserahkan kepada petugas pendaftaran 7. Petugas pendaftaran meng-entry identitas pihak I para pihak, posita dan petitum dalam aplikasi SIPP dan menggandakan surat gugatan/permohonan 8. Petugas pendaftaran menyerahkan kembali 1 rangkap surat gugatan I permohonan yang telah di beri nomor perkara serta 1 lembar SKUM kepada pihak PENDAFTARAN MELALU I ECOURT 1. Petugas melakukan pengecekan pendaftaran perkara pada aplikasi ecourt melalui login user admin satker 2. Melakukan pengecekan status pembayaran biaya perkara dan berkas yang diajukan oleh pengguna terdaftar dalam menu pendaftaran perkara baru 3. Melakukan download dokumen yang telah diupload oleh pengguna terdaftar (surat gugatan/permohonan, surat kuasa, berita acara sumpah dan kartu advokat) 4. Melakukan verifikasi pendaftaran perkara pada menu SIPP 5. Memberikan nomor perkara pada permohonan/gugatan yang terdaftar melalui ecourt 6. Me-entry data identitas pihak, posita dan petitum serta upload dokumen surat gugatan/permohonan dalam SIPP 7. memberikan stempel nomor perkara pada dokumen dan memasukkan dalam map berkas perkara

15 (lima belas) menit s/d 1 (satu) jam

Sesuai Panjar biaya perkara

Tercatat dan terdaftar permohonan/ gugatan dari pemohon/Penggugat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia