Visum et revertum

No. SK: 445/008/2022

  1. Surat Permohonan Permintaan Visum Et Repertum dari kepolisian
  2. Kuitansi lunas pembayaran biaya Visum Et Repertum

  1. Pihak kepolisian membayar biaya pembuatan Visum Et Repertum di kasir sesuai tarif yang berlaku
  2. Pihak kepolisian menyerahkan surat permohonan permintaan Visum Et Repertum kepada pimpinan puskesmas Kelua dilengkapi dengan bukti kuitansi lunas pembayaran biaya Visum Et Repertum
  3. Pihak kepolisian mengambil hasil Visum Et Repertum dengan membawa surat pengantar pengambilan Visum Et Repertum

7 Hari kerja

1. Tindakan Visum Et Revertum : Rp. 100.000

2. Administrasi visum : Rp. 25.000

Visum et revertum

Telepon : 087817553408

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store