Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI dengan Orang Asing diluar Wilayah NKRI

  1. kutipan akta perkawinan/bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan
  3. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri
  4. surat keterangan terjadinya perkawinan di negara setempat (dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing)

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  3. petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
  5. kutipan akta perkawinan disampaikan kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, dalam keadaan sistem dan jaringan normal.

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

  1. SP4N-LAPOR! (Webiste : lapor.go.id)
  2. Situs : https://disdukcapil.lampungutarakab.go.id/
  3. Instagram (@disdukcapil.lampura)
  4. Facebook (Disdukcapil Kab. Lampung Utara)
  5. Whatsapp (082372275566)
  6. Kotak/Loket Pelayanan Pengaduan Dinas Dukcapil Kab. Lampung Utara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI dengan Orang Asing diluar Wilayah NKRI"