Pencatatan Perkawinan Orang Asing di Wilayah NKRI

  1. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. pas foto berwarna suami dan istri
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Elektronik
  5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
  6. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  2. pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  3. petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
  5. kutipan akta perkawinan disampaikan kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, dalam keadaan sistem dan jaringan normal.

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

  1. SP4N-LAPOR! (Webiste : lapor.go.id)
  2. Situs : https://disdukcapil.lampungutarakab.go.id/
  3. Instagram (@disdukcapil.lampura)
  4. Facebook (Disdukcapil Kab. Lampung Utara)
  5. Whatsapp (082372275566)
  6. Kotak/Loket Pelayanan Pengaduan Dinas Dukcapil Kab. Lampung Utara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan Orang Asing di Wilayah NKRI"