Pencabutan Affidavit Tetap Menjadi WNA

  1. 1. Perdim 27 (Loket Permohonan)
  2. 2. PASPOR Asli + Foto copy
  3. 3. PASPOR Orang Tua Foto copy
  4. 4. Surat Pernyataan Integrasi
  5. 5. Surat Pernyataan MemilihKewarganegaraan
  6. 6. Surat Keterangan Dwi Kewarganegaraan
  7. 7. Akta Kelahiran
  8. 8. SKTD untuk pemegang KITAS dari Kecamatan
  9. 9. SKTT untuk pemegang KITAP dari Disdukcapil
  10. 10. KITAS/KITAP Asli + Foto copy
  11. 11. Surat Sponsor/Penjamin
  12. 12. Surat Permohonan Pencabutan Affidavit Tetap Menjadi WNA
  13. 13. e-KTP Sponsor/Penjamin (masih berlaku) Asli + Foto copy
  14. 14. NPTKA dan DKPTKA (TKA) Asli + Foto copy bagi Permohonan Keluarga TKA tidak perlu melampirkan NPTKA dan DKPTKA
  15. 15. Surat Kuasa + e-KTP Foto copy masih berlaku apabila dikuasakan(ber materai Rp 10.000,-)

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. 2. Entri data dan pemberian tanda terima
  3. 3. Berkas diberikan ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal, dan pemeriksaan penjamin
  4. 4. Jika tidak ditemukan permasalahan pada berkas pemohon, berkas dikembalikan ke Seksi Tikim untuk dilakkan persetujuan perubahan data izin tinggal dan penerbitan nomor register penambahan
  5. 5. Penyerahan dokumen

Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima untuk mengantisip asi lonjakan permohonan dan error system

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pencabutan affidavit tetap menjadi WNA



1. Pengelolaan Pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang dibentuk oleh SK Kepala Kantor Nomor: W1IMI.IMI1- PW.06.05-0455

2. Media penerimaan pengaduan terdiri dari :

  • Surel: kanim_bandung@imigrasi.go.id
  • Media Sosial :
    • Twitter : @kanimbandung
    • Facebook : Kantor Imigrasi (Bandung)
    • Instagram : @kantorimigrasibandung

3. Hotline : (022) 7272081

4. Loket Pengaduan (Yankomas)

5. Helpdesk : 0811 226 1111

6. Penanganan pengaduan dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan

7. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai dengan Kode Etik Penanganan Pengaduan



















Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Affidavit Tetap Menjadi WNA"