Multiple Re-Entry Permit (MREP)

  1. 1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online
  2. 2. Surat Permohonan
  3. 3. Surat Jaminan
  4. 4. E-KTP, NPWP, dan KK penjamin
  5. 5. Fotokopi paspor kebangsaan (lembar data diri, cap izin tinggal, cap MERP)
  6. 6. KITAP + Foto copy
  7. 7. Dokumen pernikahan
  8. a) Nikah di Indonesia : Buku Nikah / Akta Perkawinan
  9. b) Nikah di luar negeri:
  10. i. Surat nikah dari negara tempat dilangsungkan pernikahan
  11. ii. Surat pelaporan perkawinan dari KBRI / Embassy
  12. iii. Surat pelaporan perkawinan dari DisdukCapil

  1. 1. Pemohon mengisi permohonan online melalui website Izin Tinggal Online;
  2. 2. Pemohon datang ke kantor Imigrasi bersama penjamin;
  3. 3. Petugas mengecek dokumen pemohon, menginput permohonan ke dalam sistem, dan mencetak billing pembayaran;
  4. 4. Pemohon melakukan pembayaran di kantor post atau di Bank yang ditunjuk lalu mengembalikan billing pembayaran kepada petugas;
  5. 5. Berkas dikirim ke seksi Inteldakim untuk pemeriksaan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal, pemeriksaan penjamin dan pengawasan lapangan (jika diperlukan);
  6. 6. Petugas menscan semua dokumen ke dalam sistem;
  7. 7. Permohonan disetujui dan di register oleh petugas melalui sistem;
  8. 8. Paspor ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang;
  9. 9. Paspor diserahkan kembali kepada pemohon;
  10. 10. Pemindaian dokumen selesai.

3 hari kerja setelah pembayaran

1. IMK 2 Tahun: Rp.1.750.000 

2. IMK 1 Tahun : Rp.1.000.000 

3. IMK 6 Bulan Rp.600.000

Peneraan MERP

1. Pengelolaan Pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang dibentuk oleh SK Kepala Kantor Nomor: W1IMI.IMI1- PW.06.05-0455

2. Media penerimaan pengaduan terdiri dari :

  • Surel: kanim_bandung@imigrasi.go.id
  • Media Sosial :
    • Twitter : @kanimbandung
    • Facebook : Kantor Imigrasi (Bandung)
    • Instagram : @kantorimigrasibandung

3. Hotline : (022) 7272081

4. Loket Pengaduan (Yankomas)

5. Helpdesk : 0811 226 1111

6. Penanganan pengaduan dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan

7. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai dengan Kode Etik Penanganan Pengaduan














Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Multiple Re-Entry Permit (MREP)"