Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/ Pemilik Usaha
  2. Surat Keterangan Tempat Usaha dari Lurah setempat
  3. Gambar Situasi/ Denah Tempat Usaha
  4. Fotocopy PBB dan Tanda Lunas bayar tahun terkahir tempat usaha
  5. Foyocopy akte pendirian CV/PT

  1. Pemohon : Menyerahkan berkas permohonan .
  2. Front Office : Memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika lengkap input data permohonan dan cetak tanda terima pendaftaran, jika tidak lengkap berkas di kembalikan ke pemohon
  3. Kasi Pelayanan Umum : Menerima berkas permohonan, memeriksa berkas, Stempel, paraf.
  4. Back office : Pencetakan Surat Izin fotokopi dan paraf pada lembar fotokopi.
  5. Kasi Pelayanan Umum : Pemeriksaan Surat Izin/ Surat Penolakan dan paraf.
  6. Sekretaris Camat : Pemeriksaan Surat Izin/ Penolakan dan paraf.
  7. Camat : Pemeriksaan dan penanda tanganan surat izin/ Surat Penolakan.
  8. Front office : Menyerahkan Surat Izin / Surat Penolakan
  9. Pemohon menerima Surat Izin / Surat Penolakan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

1. Mulai 

2. Pemohon menyampaikan pengaduan melalui surat pengaduan

 3. Loket pengadauan menerima data 

4. Pada unit kerja bagian penanganan pengaduan menerima pengaduan

 5. Pada unit kerja bagian penanganan pengaduan menganalisis pengaduan dalam melaksanakan tindakan 

6. Selesai

 7. Email : kecamatanilirtimursatu@palembang.go.id 

8. DM Instagram : palembangkec.ilirtimursatu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

palembangkec.ilirtimursatu