Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat permohonan/Isian formulir
  2. Melengkapi persayaratan yang telah ditentukan
  3. Foto copy E-KTP Pemohon
  4. Bukti Lunas PBB tahun berjalan
  5. Persetujuan tetangga atau RT
  6. Bukti surat pemilikan tanah
  7. Sketsa lokasi
  8. Advice Planning

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
  2. Berkas pengajuaan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan; Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan;
  3. Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas / Validasi survey lapangan;
  4. Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator computer;
  5. Operator komputer mencetak Surat pada kertas Kop dan Kepala Seksi memparaf Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)dilakukan penandatanganan oleh Camat
  8. Memberikan kepada pemohon Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah selesai dan diarsipkan.

Jika Persyaratan Benar dan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kotak Saran dan Pengaduan di Kecamatan Ilir Timur Dua


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"