Pencatatan Kematian Penduduk WNI di Luar Wilayah NKRI

  1. kutipan akta kematian/bukti pencatatan kematian dari negara setempat
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  3. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri
  4. surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang di negara setempat (dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kematian bagi Orang Asing)

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuaindengan ketentuan Peraturan perundang-undangan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian
  5. kutipan akta kematian disampaikan kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, dalam keadaan sistem dan jaringan normal.

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

  1. SP4N-LAPOR! (Webiste : lapor.go.id)
  2. Situs : https://disdukcapil.lampungutarakab.go.id/
  3. Instagram (@disdukcapil.lampura)
  4. Facebook (Disdukcapil Kab. Lampung Utara)
  5. Whatsapp (082372275566)
  6. Kotak/Loket Pelayanan Pengaduan Dinas Dukcapil Kab. Lampung Utara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian Penduduk WNI di Luar Wilayah NKRI"