Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Mikro dan Kecil

  1. Formulir TDP dari kecamatan
  2. Foto Copy E-KTP Pemohom
  3. Bukti lunas PBB tahun berjalan
  4. Akta notaris (pendirian perusahaan, dan akta perubahan)

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
  2. Berkas pengajuaan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan; Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan
  3. Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas / Validasi survey lapangan;
  4. Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator computer;
  5. Operator komputer mencetak Surat pada kertas Kop dan Kepala Seksi memparaf Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Mikro dan Kecil
  6. Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Mikro dan Kecil
  7. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Mikro dan Kecil dilakukan penandatanganan oleh Camat;
  8. Memberikan kepada pemohon Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Mikro dan Kecil yang telah selesai dan diarsipkan.

Jika Persyaratan Lengkap dan Benar

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Mikro dan Kecil

Kotak Saran dan Pengaduan di Kecamatan Ilir Timur Dua


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Mikro dan Kecil"