Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil

  1. Formulir Isian SIUP dari kecamatan
  2. Rekomenadi dari kelurahan
  3. Foto Copy E-KTP Pemohom
  4. Bukti lunas PBB tahun berjalan
  5. Akta notaris (pendirian perusahaan, dan akta perubahan)
  6. NPWP
  7. Persetujuan Tetangga

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
  2. Berkas pengajuaan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan; Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan;
  3. Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas / Validasi survey lapangan;
  4. Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator computer;
  5. Operator komputer mencetak Surat pada kertas Kop dan Kepala Seksi memparaf Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil
  6. Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil dilakukan penandatanganan oleh Camat;
  8. Memberikan kepada pemohon Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil yang telah selesai dan diarsipkan.

Jika Persyaratan Benar dan Lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil

Kotak Saran dan Pengaduan di Kecamatan Ilir Timur Dua


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil"