Pengakuan Dan Pengoperan Hak Atas Tanah

  1. Surat /blangko permohonan yang sudah ditanda tangani oleh pihak yang berhubungan dgn surat tanah tsb ditanda tangani RT-RW dan Lurah Setempat dan bermaterai
  2. Fotocopy atas hak tanah : a. Surat jual beli b. Surat Penyerahan tanah c. Akta Jual Beli d. Sertifikat Hak Milik (SHM)
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah.
  4. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Berjalan

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
  2. Berkas pengajuaan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan; Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan;
  3. Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas / Validasi survey lapangan;
  4. Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator computer;
  5. Operator komputer mencetak Surat pada kertas Kop dan Kepala Seksi memparaf Surat Pengakuan Dan Pengoperan Hak Atas Tanah
  6. Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf Surat Pengakuan Dan Pengoperan Hak Atas Tanah
  7. Pengembalian berkas yang telah dikoreksi untuk di tanda tangani oleh pemohon dan saksi perbatasan tanah
  8. Surat Pengakuan Dan Pengoperan Hak Atas Tanah dilakukan penandatanganan oleh Camat
  9. Memberikan kepada pemohon Surat Pengakuan Dan Pengoperan Hak Atas Tanah yang telah selesai dan diarsipkan

Selsai dalam waktu kurang lebih 4 hari kerja, jika persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengakuan Dan Pengoperan Hak Atas Tanah

E-mail: kecamatan.plaju01@gmail.com

Website: kec-plaju.palembang.go.id

Instagram : palembangkec_plaju

Facebook : Kecamatan Plaju

Wa : 082182320014


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengakuan Dan Pengoperan Hak Atas Tanah"