Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

  1. Persyaratan Umum :
  2. 1. Permohonan Online (Izin Tinggal Keimigrasian)
  3. 2. Surat permohonan
  4. 3. Surat penjaminan dari penjamin;
  5. 4. Menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
  6. a) paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
  7. b) izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku.
  8. 5. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:
  9. a) paling singkat 5 (lima) tahun berturut -turut; atau
  10. b) paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut -turut.
  11. 6. tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
  12. 7. membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan;
  13. 8. pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
  14. 9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  15. 10. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.
  16. Persyaratan Khusus (tambahan) :
  17. 1. SKIM TKA melampirkan :
  18. a. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
  19. b. akta pendirian perusahaan; dan
  20. c. Tanda Daftar Perusahaan.
  21. 2. Bagi penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap;
  22. 3. Rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
  23. 4. Bagi orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  24. a. Permohonan Online (Izin Tinggal Keimigrasian);
  25. b. menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
  26. i. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  27. ii. izin tinggal terbatas/izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku; dan
  28. iii. kutipan akta perkawinan/buku nikah yang sah dan keterangan masih dalam ikatan perkawinan dari lembaga yang berwenang.
  29. c. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:
  30. i. paling singkat 5 (lima) tahun berturut -turut; atau
  31. ii. paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut -turut.
  32. d. tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
  33. e. membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  34. f. pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat ) lembar; dan
  35. g. Surat kuasa bermaterai jika penyampaian permohonan dikuasakan.
  36. h. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud khusus untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri wajib melampirkan surat tanda pelaporan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. 1. Pemohon mengisi permohonan online melalui website Izin Tinggal Online;
  2. 2. Pemohon datang ke kantor Imigrasi bersama penjamin;
  3. 3. Petugas mengecek dokumen pemohon, menginput permohonan ke dalam sistem, dan mencetak billing pembayaran;
  4. 4. Pemohon melakukan pembayaran di kantor post atau di Bank yang ditunjuk lalu mengembalikan billing pembayaran kepada petugas;
  5. 5. Petugas menscan semua dokumen ke dalam sistem;
  6. 6. Berkas dikirim ke seksi Inteldakim untuk pemeriksaan keabsahan dokumen;
  7. 7. pemeriksaan cekal, pemeriksaan penjamin dan pengawasan lapangan (jika diperlukan);
  8. 8. Pengecekan lapangan oleh Inteldakim;
  9. 9. Persetujuan Kepala Kantor, Persetujuan Kanwil, dan Persetujuan Dirjenim;
  10. 10. Permohonan disetujui dan di register oleh petugas melalui sistem;
  11. 11. Pencetakan Sertifikat Keimigrasian oleh petugas;
  12. 12. Sertifikat Keimigrasian ditanda tangani oleh Kepala Kantor;
  13. 13. Sertifikat Keimigrasian diserahkan kembali kepada pemohon
  14. 14. Pemindaian dokumen selesai

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima untuk mengantisipa si error system (tidak termasuk persetujuan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jendral Imigrasi)

Rp. 3.000.000 per permohonan

Sertifikat Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)



1. Pengelolaan Pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang dibentuk oleh SK Kepala Kantor Nomor: W1IMI.IMI1- PW.06.05-0455

2. Media penerimaan pengaduan terdiri dari :

  • Surel: kanim_bandung@imigrasi.go.id
  • Media Sosial :
    • Twitter : @kanimbandung
    • Facebook : Kantor Imigrasi (Bandung)
    • Instagram : @kantorimigrasibandung

3. Hotline : (022) 7272081

4. Loket Pengaduan (Yankomas)

5. Helpdesk : 0811 226 1111

6. Penanganan pengaduan dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan

7. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai dengan Kode Etik Penanganan Pengaduan



















Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)"