Ijin Peminjaman Mobil Jenazah

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Ahli Musibah
  2. Pengantar RT setempat

  1. Pemohon membawa surat pengantar dari RT setempat ke Kantor Camat Plaju
  2. Kasi Pelayanan Umum/Sekertaris Camat / Camat Plaju memberikan izin jalan kepada petugas pelayanan mobil jenazah

bisa langsung dipinjamkan jika sudah diberikan izin oleh atasan terkait.

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Peminjaman Mobil Jenazah

E-mail: kecamatan.plaju01@gmail.com

Website: plaju.palembang.go.id

Wa : 081273644265

Imron (supir mobil jenazah) : 082184171501

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Peminjaman Mobil Jenazah"