Dispensasi Nikah

  1. fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
  2. fotocopy KK sebanyak 1 lembar
  3. fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar
  4. Asli berkas permohonan nikah (blangko N1 s/d N7) yang telah ditandatangani Lurah dan calon pasangan
  5. Pemohon membawa foto copy KTP wali dari calon mempelai perempuan/laki-laki yang sudah disahkan dari Desa
  6. Surat Keterangan cerai mati, jika calon mempelai cerai mati dengan dibuktikan surat keterangan kematian yang disahkan Lurah

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
  2. Berkas pengajuaan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan; Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan;
  3. Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator computer;
  4. Operator komputer mencetak Surat pada kertas Kop dan Kepala Seksi memparaf Surat Dispensasi Nikah
  5. Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf Surat Dispensasi Nikah
  6. Surat Dispensasi Nikah dilakukan penandatanganan oleh Camat;
  7. Memberikan kepada pemohon Surat Dispensasi Nikah yang telah selesai dan diarsipkan.

Pembuatan Surat Dispensasi Nikah dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sidemang dan selesai dalam 1 hari kerja apabila syarat lengkap dan benar serta tidak ada kendala di aplikasi tersebut.

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

E-mail: kecamatan.plaju01@gmail.com

Website: kec-plaju.palembang.go.id

Instagram : palembangkec_plaju

Facebook : Kecamatan Plaju

Wa : 082182320014



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"